Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menista Agama via Produk Miras adalah Kriminal

Pegiat perlindungan konsumen FKBI menyatakan promosi produk miras dengan menyertakan surah Al-Qur'an merupakan tindakan penistaan agama dan kriminal. Newport, anak perusahaan holding ternama, dituduh mempromosikan miras dengan konten SARA serta melanggar UU Cukai yang melarang iklan produk terutax. Aksi ini dianggap sengaja dan berpotensi melukai perasaan publik, sehingga diperkirakan akan ditindak secara hukum pidana oleh kepolisian untuk memberi efek jera.

Berita terkait