Menista Agama via Produk Miras adalah Kriminal
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pegiat perlindungan konsumen FKBI menyatakan promosi produk miras dengan menyertakan surah Al-Qur'an merupakan tindakan penistaan agama dan kriminal. Newport, anak perusahaan holding ternama, dituduh mempromosikan miras dengan konten SARA serta melanggar UU Cukai yang melarang iklan produk terutax. Aksi ini dianggap sengaja dan berpotensi melukai perasaan publik, sehingga diperkirakan akan ditindak secara hukum pidana oleh kepolisian untuk memberi efek jera.
Bagikan
Berita terkait
MUI Dorong Investigasi Buku 'Memburu Muhammad': Ini Bagian Kejahatan
Detik.com · 27 September 2026 pukul 14.05
MUI Dorong Investigasi Buku 'Memburu Muhammad'
Detik.com · 27 September 2026 pukul 14.05
Gus Ipul Dukung Buku 'Memburu Muhammad' Diusut: Jangan Terpancing
Detik.com · 27 September 2026 pukul 13.53
Muhammadiyah Minta Pemerintah Segera Bertindak soal Buku 'Memburu Muhammad'
Detik.com · 27 September 2026 pukul 06.47