Menista Agama via Produk Miras adalah Kriminal
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pegiat perlindungan konsumen FKBI menyatakan promosi produk miras dengan menyertakan surah Al-Qur'an merupakan tindakan penistaan agama dan kriminal. Newport, anak perusahaan holding ternama, dituduh mempromosikan miras dengan konten SARA serta melanggar UU Cukai yang melarang iklan produk terutax. Aksi ini dianggap sengaja dan berpotensi melukai perasaan publik, sehingga diperkirakan akan ditindak secara hukum pidana oleh kepolisian untuk memberi efek jera.
Bagikan
Berita terkait
KPID DKI Apresiasi Penanganan Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.42
3 Berita Artis Terheboh: Bebizie Diperiksa KPK, Istri Denny Sumargo Jalani Bayi Tabung
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 04.56
Respons Menag soal Challenge Baca Ayat Quran Berhadiah Miras
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 22.25
Menag Soroti Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 20.22