Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menjelang Demo PPPK & PPPK Paruh Waktu, Terbit SE Mendagri Mengakomodasi Nakes-Teknis

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Sekretaris Jenderal Tomsi Tohir menandatangani Surat Edaran Nomor 900.1.1/6032/SJ tertanggal 21 Agustus 2026. SE ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan meminta pemda untuk menyampaikan data jumlah pegawai, kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan selama 1 tahun, serta data kebutuhan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Persetujuan Terakhir yang meliputi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Tujuannya adalah pemutakhiran data belanja pegawai daerah guna memenuhi kebutuhan data dalam rangka pemenuhan kebutuhan data belanja pegawai daerah.

Berita terkait