Menjelang Demo PPPK & PPPK Paruh Waktu, Terbit SE Mendagri Mengakomodasi Nakes-Teknis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Sekretaris Jenderal Tomsi Tohir menandatangani Surat Edaran Nomor 900.1.1/6032/SJ tertanggal 21 Agustus 2026. SE ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan meminta pemda untuk menyampaikan data jumlah pegawai, kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan selama 1 tahun, serta data kebutuhan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Persetujuan Terakhir yang meliputi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Tujuannya adalah pemutakhiran data belanja pegawai daerah guna memenuhi kebutuhan data dalam rangka pemenuhan kebutuhan data belanja pegawai daerah.
Bagikan
Berita terkait
Mendagri Pantau 26 Daerah yang Bermasalah Terkait Pembiayaan PPPK
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 20.41
Suntikan Rp 31 Triliun untuk Guru PPPK, Ekonom Ingatkan Beban Negara
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 15.00
5 Berita Terpopuler: Guru PPPK Sudah Teruji Kompetensinya, tetapi Merasa Dianaktirikan, Tolong Diberi Kesempatan Jadi PNS
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 08.52
Merasa Dianaktirikan, PPPK Nakes & Teknis Bakal Demo Besar-besaran Bulan Depan
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.41