Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Menko Yusril Apresiasi Putusan Bebas 5 Warga dalam Kasus Pencurian Kelapa Sawit

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra apresiasi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang membebaskan lima terdakwa kasus pencurian kelapa sawit: Aziz, Mislan, Samsu Alam, Junaidi, dan Alluk. Hakim menyatakan tidak terbukti sah terdakwa melakukan tindak pidana. Yusril menegaskan proses peradilan harus berpedoman pada pembuktian sah dan meyakinkan, serta hakim wajib membebaskan bila tidak terbukti bersalah. Ia juga menyampaikan perubahan hukum: sesuai Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, putusan bebas tidak dapat ditayangkan banding atau kasasi, memberikan kepastian hukum. Yusril menghindari kategori 'bebas murni' vs 'bebas tidak murni' dan menekankan keadilan harus ditegakkan objektif berdasarkan bukti.

Berita terkait