Menko Yusril Apresiasi Putusan Bebas 5 Warga dalam Kasus Pencurian Kelapa Sawit
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra apresiasi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang membebaskan lima terdakwa kasus pencurian kelapa sawit: Aziz, Mislan, Samsu Alam, Junaidi, dan Alluk. Hakim menyatakan tidak terbukti sah terdakwa melakukan tindak pidana. Yusril menegaskan proses peradilan harus berpedoman pada pembuktian sah dan meyakinkan, serta hakim wajib membebaskan bila tidak terbukti bersalah. Ia juga menyampaikan perubahan hukum: sesuai Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, putusan bebas tidak dapat ditayangkan banding atau kasasi, memberikan kepastian hukum. Yusril menghindari kategori 'bebas murni' vs 'bebas tidak murni' dan menekankan keadilan harus ditegakkan objektif berdasarkan bukti.
Bagikan
Berita terkait
Eks Ketua KY Sebut PN Muara Bulian Tak Bisa Eksekusi Lahan PT BSU
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.00
Tangis Istri di Gowa Mohon Keadilan Usai Suami Didakwa Mencuri Tanah Timbunan
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 15.49
Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ridwan Rampok Sadis Sopir Taksi Online
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 08.03
Pengamat: Kejar Aset Hasil Kejahatan, Jangan Kriminalisasi Kepemilikan Sah
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 19.24