Pengamat: Kejar Aset Hasil Kejahatan, Jangan Kriminalisasi Kepemilikan Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Perampasan Aset perlu ditinjau matang agar tidak menjadi alat kriminalisasi kepemilikan. Pengamat Hukum Henry Indraguna menekankan perbedaan antara aset hasil kejahatan dengan aset pemilik yang diduga terlibat tindak pidana. Prinsip negara hukum menuntut proses adil, bukti objektif, dan kesempatan pemilik menjelaskan asal-usul harta. Kekhawatiran muncul jika perampasan aset tidak didasarkan tindak pidana, melainkan sekadar ketidaksesuaian nilai aset dengan penghasilan. Mekanisme pembuktian terbalik harus dirumuskan hati-hati agar tidak menimbulkan diskriminasi terhadap pengusaha, investor, atau masyarakat berkekayaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 17.07
Daftar Tindak Pidana yang Bakal Masuk RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.00
Eks Ketua KY Sebut PN Muara Bulian Tak Bisa Eksekusi Lahan PT BSU
Berita terkait
Kata-kata Megawati di HUT RI ke-81: Aduh Ilah, Orang-orang Hukum Ini Kok Keren Banget Ya Sekarang...
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.27
Babak Baru RUU Perampasan Aset
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 04.00
Nadiem Makarim Serukan Perdamaian dan Keadilan
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 18.50
Demo RUU Perampasan Aset di Jakarta, Rumah Kolega Botok di Pati Rusak
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.55