Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengamat: Kejar Aset Hasil Kejahatan, Jangan Kriminalisasi Kepemilikan Sah

RUU Perampasan Aset perlu ditinjau matang agar tidak menjadi alat kriminalisasi kepemilikan. Pengamat Hukum Henry Indraguna menekankan perbedaan antara aset hasil kejahatan dengan aset pemilik yang diduga terlibat tindak pidana. Prinsip negara hukum menuntut proses adil, bukti objektif, dan kesempatan pemilik menjelaskan asal-usul harta. Kekhawatiran muncul jika perampasan aset tidak didasarkan tindak pidana, melainkan sekadar ketidaksesuaian nilai aset dengan penghasilan. Mekanisme pembuktian terbalik harus dirumuskan hati-hati agar tidak menimbulkan diskriminasi terhadap pengusaha, investor, atau masyarakat berkekayaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait