Menkum Bakal Gratiskan Tarif PNBP Pemberitahuan Laporan Tahunan RUPS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa penghapusan tarif PNBP untuk pemberitahuan persetujuan laporan tahunan RUPS. Usulan ini didasarkan pada permintaan asosiasi dan pertimbangan bahwa sistem pelaporan elektronik baru dibuka 1 Juni 2026, sedangkan penyesuaian tarif PNBP efektif 1 Agustus 2026. Supratman menilai kepatuhan pelaporan harus diutamakan sebelum mengenakan biaya, dan menargetkan kebijakan gratis ini berlaku tahun ini setelah diterbitkan surat keputusan Menkeu.
Selain itu, Kementerian Hukum merekomendasikan penghapusan tarif pendaftaran hak cipta buku dan seni rupa. Saat ini, layanan PNBP gratis sudah mencakup pendaftaran hak cipta lagu/musik, pengesahan koperasi tertentu, dan kondisi khusus paten, berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 efektif 1 Agustus 2026. Pemerintah tetap mempertahankan tarif terjangkau khusus, seperti pendaftaran merek UMKM sebesar Rp500 ribu per kelas.
Bagikan
Berita terkait
MEKAR Catat Pembiayaan Produktif Capai 89,2%, Jangkau Lebih 133.000 UMKM
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 12.21
BI Targetkan Pembiayaan UMKM di Urban Digifest 2026 Rp3 Miliar
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 09.40
Dishub DKI siapkan 21 lokasi parkir untuk Pesta Rakyat HUT 81 RI
ANTARA News · 16 Agustus 2026 pukul 07.22
MyPertamina Pasar Rakyat, Hadirkan Beragam Aktivitas Seru Hingga Tebus Murah Sembako
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 03.47