Menkum Bakal Gratiskan Tarif PNBP Pemberitahuan Laporan Tahunan RUPS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa penghapusan tarif PNBP untuk pemberitahuan persetujuan laporan tahunan RUPS. Usulan ini didasarkan pada permintaan asosiasi dan pertimbangan bahwa sistem pelaporan elektronik baru dibuka 1 Juni 2026, sedangkan penyesuaian tarif PNBP efektif 1 Agustus 2026. Supratman menilai kepatuhan pelaporan harus diutamakan sebelum mengenakan biaya, dan menargetkan kebijakan gratis ini berlaku tahun ini setelah diterbitkan surat keputusan Menkeu.
Selain itu, Kementerian Hukum merekomendasikan penghapusan tarif pendaftaran hak cipta buku dan seni rupa. Saat ini, layanan PNBP gratis sudah mencakup pendaftaran hak cipta lagu/musik, pengesahan koperasi tertentu, dan kondisi khusus paten, berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 efektif 1 Agustus 2026. Pemerintah tetap mempertahankan tarif terjangkau khusus, seperti pendaftaran merek UMKM sebesar Rp500 ribu per kelas.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkum Jakarta Beri Fasilitasi Legalitas dan Hak Merek Pelaku Usaha
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.19
Bahlil Siapkan Gebrakan Reformasi Regulasi Baru di 2027, Apa Itu?
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.05
Pendaftaran Merek-Desain Industri Naik 17,8% pada 2026
CNBC Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 09.30
Karya Tenun Tunjung Ungu & Desain Praja Mandala Mengantongi Sertifikat Hak Cipta
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 16.56