Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menkum Bakal Gratiskan Tarif PNBP Pemberitahuan Laporan Tahunan RUPS

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa penghapusan tarif PNBP untuk pemberitahuan persetujuan laporan tahunan RUPS. Usulan ini didasarkan pada permintaan asosiasi dan pertimbangan bahwa sistem pelaporan elektronik baru dibuka 1 Juni 2026, sedangkan penyesuaian tarif PNBP efektif 1 Agustus 2026. Supratman menilai kepatuhan pelaporan harus diutamakan sebelum mengenakan biaya, dan menargetkan kebijakan gratis ini berlaku tahun ini setelah diterbitkan surat keputusan Menkeu.

Selain itu, Kementerian Hukum merekomendasikan penghapusan tarif pendaftaran hak cipta buku dan seni rupa. Saat ini, layanan PNBP gratis sudah mencakup pendaftaran hak cipta lagu/musik, pengesahan koperasi tertentu, dan kondisi khusus paten, berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 efektif 1 Agustus 2026. Pemerintah tetap mempertahankan tarif terjangkau khusus, seperti pendaftaran merek UMKM sebesar Rp500 ribu per kelas.

Berita terkait