Mensesneg Ungkap Prabowo Minta Perda Buka Lahan dengan Membakar Direvisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan revisi peraturan daerah (Perda) yang memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Araan ini disampaikan dalam rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, khususnya terkait Perda di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang masih mengizinkan praktik tersebut. Pras menekankan bahwa kemudahan lokal tidak berarti pembukaan lahan dengan membakar diperbolehkan, dan pemerintah akan memberikan alternatif menggunakan alat berat seperti ekskavator. Presiden juga memutuskan untuk memperkuat dan menambah alat berat agar masyarakat dapat membuka lahan tanpa harus membakar. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ancaman sanksi hukum bagi pelanggar. KLH menegaskan komitmennya untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan pembakaran secara penuh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 23.11
Prabowo Minta Perda yang Izinkan Bakar Lahan Direvisi, Ini Alasannya
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 23.18
Momen Prabowo Telepon di Tengah Rapat Kebakaran Hutan, Minta Pompa dan Heli
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 22.00
Prabowo Targetkan Perluasan Titik Api Dihentikan, Pelaku Pembakaran Akan Ditindak
ANTARA News · 22 Agustus 2026 pukul 21.49
Tinjau lokasi Karhutla, Presiden Prabowo ketemu warga di Kalimantan Tengah
Berita terkait
Langit Putih Gelap dan Aroma Bakaran Daun Menyengat di Sungai Raya Kalbar
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 21.40
Prabowo Yakin Kebakaran Hutan Kalimantan Terkendali: Dulu Lebih Parah
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 21.31
Empat Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla, Prabowo Minta Pelanggar Ditindak
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 20.20
4 Perusahaan Diselidiki Terkait Kebakaran Hutan Kebakaran
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 19.29