Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mensesneg Ungkap Prabowo Minta Perda Buka Lahan dengan Membakar Direvisi

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan revisi peraturan daerah (Perda) yang memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Araan ini disampaikan dalam rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, khususnya terkait Perda di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang masih mengizinkan praktik tersebut. Pras menekankan bahwa kemudahan lokal tidak berarti pembukaan lahan dengan membakar diperbolehkan, dan pemerintah akan memberikan alternatif menggunakan alat berat seperti ekskavator. Presiden juga memutuskan untuk memperkuat dan menambah alat berat agar masyarakat dapat membuka lahan tanpa harus membakar. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ancaman sanksi hukum bagi pelanggar. KLH menegaskan komitmennya untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan pembakaran secara penuh.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait