Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menteri Hukum RI: Koruptor Boleh Dihukum Mati

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan hukuman mati untuk koruptor dapat diterapkan sesuai UU Tipikor dan KUHP baru. Ia menjelaskan pidana mati tidak pernah dihapus dari sistem hukum Indonesia dan dapat diterapkan setelah masa tunggu sekitar 10 tahun. Hukuman ini tergantung pada tuntutan penyidik, penuntut umum, serta putusan hakim. Seruan tersebut dibuat setelah kiai Pondok Pesantren Tebuireng KH Mustain Syafi'i meminta koruptor dihukum mati, mengutamakan nilai Qur'an dan teori maslahah mursalah untuk menghindari kerusakan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait