Menteri Hukum RI: Koruptor Boleh Dihukum Mati
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan hukuman mati untuk koruptor dapat diterapkan sesuai UU Tipikor dan KUHP baru. Ia menjelaskan pidana mati tidak pernah dihapus dari sistem hukum Indonesia dan dapat diterapkan setelah masa tunggu sekitar 10 tahun. Hukuman ini tergantung pada tuntutan penyidik, penuntut umum, serta putusan hakim. Seruan tersebut dibuat setelah kiai Pondok Pesantren Tebuireng KH Mustain Syafi'i meminta koruptor dihukum mati, mengutamakan nilai Qur'an dan teori maslahah mursalah untuk menghindari kerusakan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.32
Koruptor Bisa Dihukum Mati? Menkum Supratman Ungkap Aturan Hukumnya
Berita terkait
Prabowo Blak-blakan Soal Hukuman Mati di RI, Sebut Dadan-Kasus Asabri
CNBC Indonesia · 19 September 2026 pukul 20.15
Prabowo Bicara Hukuman Mati Koruptor: Sekali Dieksekusi Tak Bisa Ditarik! Uang Negara Harus Dikembalikan
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 16.03
Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor
Detik.com · 18 September 2026 pukul 14.35
Prabowo Sikat Koruptor Tidak Pandang Bulu, Singgung Eks Bos BGN Dadan
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.37