Menteri Hukum RI: Koruptor Boleh Dihukum Mati
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan hukuman mati untuk koruptor dapat diterapkan sesuai UU Tipikor dan KUHP baru. Ia menjelaskan pidana mati tidak pernah dihapus dari sistem hukum Indonesia dan dapat diterapkan setelah masa tunggu sekitar 10 tahun. Hukuman ini tergantung pada tuntutan penyidik, penuntut umum, serta putusan hakim. Seruan tersebut dibuat setelah kiai Pondok Pesantren Tebuireng KH Mustain Syafi'i meminta koruptor dihukum mati, mengutamakan nilai Qur'an dan teori maslahah mursalah untuk menghindari kerusakan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.32
Koruptor Bisa Dihukum Mati? Menkum Supratman Ungkap Aturan Hukumnya
Berita terkait
Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada dari Dulu dan Boleh Dilakukan, Kata Menkum
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 20.00
Perusahaan China Bangkrut, Bos Besar Langsung Dihukum Mati
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 18.20
Waka Komisi III DPR Dorong Perampasan Aset Koruptor daripada Hukuman Mati
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.51
Legislator PD Tak Setuju MUI: Hukuman Mati Bukan Solusi Berantas Korupsi
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.22