Koruptor Bisa Dihukum Mati? Menkum Supratman Ungkap Aturan Hukumnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan hukuman mati tetap berlaku di Indonesia dan dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi berdasarkan UU Tipikor dan KUHP baru. Pernyataan ini menyusul seruan Kiai Mustain Syafi'i dari Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, yang mendorong hukuman berat bagi koruptor. Supratman menjelaskan penerapan hukuman mati memiliki mekanisme masa tunggu sekitar 10 tahun sebelum penyesuaian putusan dieksekusi. Ketentuan ini diatur dalam pasal-pasal yang relevan di kedua undang-undang tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.27
Calon Hakim Sudiyo Dorong Revisi UU Tipikor: Korupsi Tak Lagi Sederhana
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 21.34
RUU Perampasan Aset Harus Eksplisit Cegah Penyalahgunaan Politik
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.48
Menteri Hukum RI: Koruptor Boleh Dihukum Mati
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.13
Yaqut Bantah Terima Rp 1 Pun di Kasus Kuota Haji dan Ajukan Jadi Tahanan Rumah
Berita terkait
Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada dari Dulu dan Boleh Dilakukan, Kata Menkum
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 20.00
HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
167 Orang Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI, Horeee
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.30
Megawati Bandingkan Hukuman Pencuri Labu dengan Koruptor
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.56