Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Koruptor Bisa Dihukum Mati? Menkum Supratman Ungkap Aturan Hukumnya

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan hukuman mati tetap berlaku di Indonesia dan dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi berdasarkan UU Tipikor dan KUHP baru. Pernyataan ini menyusul seruan Kiai Mustain Syafi'i dari Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, yang mendorong hukuman berat bagi koruptor. Supratman menjelaskan penerapan hukuman mati memiliki mekanisme masa tunggu sekitar 10 tahun sebelum penyesuaian putusan dieksekusi. Ketentuan ini diatur dalam pasal-pasal yang relevan di kedua undang-undang tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait