Koruptor Bisa Dihukum Mati? Menkum Supratman Ungkap Aturan Hukumnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan hukuman mati tetap berlaku di Indonesia dan dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi berdasarkan UU Tipikor dan KUHP baru. Pernyataan ini menyusul seruan Kiai Mustain Syafi'i dari Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, yang mendorong hukuman berat bagi koruptor. Supratman menjelaskan penerapan hukuman mati memiliki mekanisme masa tunggu sekitar 10 tahun sebelum penyesuaian putusan dieksekusi. Ketentuan ini diatur dalam pasal-pasal yang relevan di kedua undang-undang tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.27
Calon Hakim Sudiyo Dorong Revisi UU Tipikor: Korupsi Tak Lagi Sederhana
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 21.34
RUU Perampasan Aset Harus Eksplisit Cegah Penyalahgunaan Politik
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.48
Menteri Hukum RI: Koruptor Boleh Dihukum Mati
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.13
Yaqut Bantah Terima Rp 1 Pun di Kasus Kuota Haji dan Ajukan Jadi Tahanan Rumah
Berita terkait
Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor
Detik.com · 18 September 2026 pukul 14.35
RUU Perampasan Aset Dinilai Tak Tepat Atur Ancaman Hukuman Mati, Tapi Langkah Miskinkan Koruptor
JawaPos · 3 September 2026 pukul 14.15
Mashudi Mundur Buntut Lapas Cibinong, Yusril: Hukum Tetap Jalan
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.03
Komisaris Diciduk Kejagung atas Korupsi Rp401 Miliar, Ini Respons Amman
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 09.00