Menteri LH Siapkan Aturan Produsen Wajib Kelola Limbah Produk Kemasan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyiapkan Peraturan Menteri tentang Extended Producer Responsibility (EPR) yang akan mewajibkan produsen mengelola limbah hasil produk mereka, mulai dari kemasan plastik hingga bekas elektronik. Kebijakan ini diumumkan saat peluncuran program perlindungan sosial bagi pekerja informal persampahan di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, pada 10 Agustus 2026.
Melalui EPR, produsen diminta bertanggung jawab penuh atas limbah pasca-konsumsi. Jumhur mengutip contoh satu produk mi instan yang beredar 20 miliar bungkus per tahun, sementara total ada sekitar 8.600 pabrik penghasil limbah di Indonesia. Jika dikenakan kontribusi Rp5 per kemasan, potensi dana yang terkumpul dari miliaran kemasan bisa mencapai triliunan rupiah.
Dana tersebut tidak akan dikelola oleh pemerintah, melainkan oleh Producer Responsibility Organization (PRO) — badan khusus yang dibentuk dan dikelola sendiri oleh produsen. Skema ini juga diproyeksikan menciptakan lapangan kerja baru (green jobs) guna memastikan pengelolaan sampah berkelanjutan.
Bagikan
Berita terkait
Menteri LH Ungkap Pentingnya UU Pengendalian Perubahan Iklim
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.42
Menteri LH Soroti Ekowisata yang Digagas EIGER Nature
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 03.37
Kementerian Lingkungan Hidup Segel 57 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 00.26
Implementasi RUPTL Bisa Datangkan Investasi Rp2.133 Triliun
JawaPos · 30 September 2026 pukul 00.15