Menteri Nusron Ancam Cabut HGU Pengusaha Jika Buka Lahan dengan Cara Membakar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pengusaha yang membuka lahan dengan cara membakar berisiko kehilangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Pembatalan HGU ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir jika pengelolaan usaha dilakukan secara tidak bertanggung jawab. Proses pembatalan dilalui melalui tahapan identifikasi, verifikasi, pemberitahuan, dan pelepasan HGU. Jika lahan yang terbakar kurang dari 50% dari total area HGU, hanya lokasi yang terdapat kebakaran yang dibatalkan. Namun, jika kebakarannya melebihi 50%, seluruh HGU dapat dibatalkan. Misalnya, jika HGU mencakup 5.000 hektare dan 3.000 hektare terbakar, pembatalan dapat dilakukan untuk seluruh area.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 21.10
Menteri Nusron sebut pembakaran lahan dapat batalkan HGU
Berita terkait
Bukan Cuma El Nino, Ini Penyebab Kebakaran Bertubi-tubi Hantam RI
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 21.10
Karhutla Kaltara Terendah di Kalimantan, Kewaspadaan Tetap Diperketat
VOI · 7 September 2026 pukul 21.22
Diduga Bakar Hutan di Taman Nasional Baluran, MF Ditangkap Setelah Sempat Kabur
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 20.02
Prabowo Meradang, Minta Kapolri Ungkap Korporasi Terlibat Karhutla
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 20.01