Menteri Nusron sebut pembakaran lahan dapat batalkan HGU
ANTARA News± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Agraria Nusron Wahid menyatakan pembakaran lahan dapat menyebabkan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU). Menurut Peraturan Menteri ATR No. 15/2016, HGU dihentikan bila pengelolaan tidak bertanggung jawab membakar lahan. Jika kebakaran mencakup kurang dari 50% area HGU, hanya lokasi kebakaran yang dibatalkan. Jika lebih dari 50%, HGU dibatalkan secara keseluruhan. Pemegang HGU juga wajib menyediakan sarana pengendalian kebakaran, sumber air, dan melakukan tata kelola air serta pemadaman lanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 21.23
Menteri Nusron Ancam Cabut HGU Pengusaha Jika Buka Lahan dengan Cara Membakar
Berita terkait
Karhutla Kaltara Terendah di Kalimantan, Kewaspadaan Tetap Diperketat
VOI · 7 September 2026 pukul 21.22
Diduga Bakar Hutan di Taman Nasional Baluran, MF Ditangkap Setelah Sempat Kabur
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 20.02
Prabowo Meradang, Minta Kapolri Ungkap Korporasi Terlibat Karhutla
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 20.01
Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 19.47