Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Menteri Nusron sebut pembakaran lahan dapat batalkan HGU

Menteri Agraria Nusron Wahid menyatakan pembakaran lahan dapat menyebabkan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU). Menurut Peraturan Menteri ATR No. 15/2016, HGU dihentikan bila pengelolaan tidak bertanggung jawab membakar lahan. Jika kebakaran mencakup kurang dari 50% area HGU, hanya lokasi kebakaran yang dibatalkan. Jika lebih dari 50%, HGU dibatalkan secara keseluruhan. Pemegang HGU juga wajib menyediakan sarana pengendalian kebakaran, sumber air, dan melakukan tata kelola air serta pemadaman lanjutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait