Menteri Rini dan Prof Zudan Membuat Keputusan, Seluruh PNS & PPPK Perlu Memperhatikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menjatuhkan sanksi kepada 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026), dipimpin langsung oleh Menteri PANRB Rini Widyantini selaku Ketua BPASN.
Dari 35 kasus yang disidang, pelanggaran terbanyak adalah tidak masuk kerja sebanyak 11 kasus. Sisanya terdiri dari 8 kasus tindak pidana korupsi, 9 kasus pelanggaran integritas, 3 kasus izin perkawinan dan perceraian, 3 kasus asusila, serta 1 kasus narkotika. BPASN sendiri merupakan lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus banding dari pegawai PNS maupun PPPK terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang memberhentikan atau mem-PHK mereka.
Bagikan
Berita terkait
Bobby Sanksi ASN Pematangsiantar yang Pakai Mobil Dinas di Hari Libur
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 12.07
Wamendagri Tegaskan 18 Agustus Bukan Libur atau Cuti ASN: Fleksibilitas Kerja
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 15.16
Wamendagri Tegaskan Fleksibilitas Kerja ASN 18 Agustus Bukan Cuti atau Libur
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.32
Pram Ungkap ASN DKI Kumpulkan Rp 3,8 M untuk Bantu Korban Bencana NTT
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 10.34