Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menteri Rini dan Prof Zudan Membuat Keputusan, Seluruh PNS & PPPK Perlu Memperhatikan

Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menjatuhkan sanksi kepada 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026), dipimpin langsung oleh Menteri PANRB Rini Widyantini selaku Ketua BPASN.

Dari 35 kasus yang disidang, pelanggaran terbanyak adalah tidak masuk kerja sebanyak 11 kasus. Sisanya terdiri dari 8 kasus tindak pidana korupsi, 9 kasus pelanggaran integritas, 3 kasus izin perkawinan dan perceraian, 3 kasus asusila, serta 1 kasus narkotika. BPASN sendiri merupakan lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus banding dari pegawai PNS maupun PPPK terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang memberhentikan atau mem-PHK mereka.

Berita terkait