Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Sanksi Pemecatan Menanti Guru yang Cabuli Siswi Yatim di Situbondo

Seorang guru olahraga SMP negeri di Situbondo berinisial HN (53) ditangkap Polres Situbondo atas dugaan pencabulan terhadap siswinya yang berusia 13 tahun. Pelaku berdalih melakukan aksi tersebut karena merasa kasihan kepada korban yang merupakan anak yatim, namun pengakuan ini dinilai tidak logis oleh penyidik. Polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Rocky, ponsel, dan pakaian, serta memberikan pendampingan psikologis bagi korban.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo telah menarik HN dari sekolah untuk proses pemeriksaan. Saat ini, Dispendikbud menunggu surat penahanan resmi dari kepolisian untuk menjatuhkan hukuman disiplin. HN terancam sanksi berat berupa pemberhentian sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pemecatan permanen jika terbukti melanggar regulasi setelah putusan pengadilan inkrah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait