Sanksi Pemecatan Menanti Guru yang Cabuli Siswi Yatim di Situbondo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang guru olahraga SMP negeri di Situbondo berinisial HN (53) ditangkap Polres Situbondo atas dugaan pencabulan terhadap siswinya yang berusia 13 tahun. Pelaku berdalih melakukan aksi tersebut karena merasa kasihan kepada korban yang merupakan anak yatim, namun pengakuan ini dinilai tidak logis oleh penyidik. Polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Rocky, ponsel, dan pakaian, serta memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo telah menarik HN dari sekolah untuk proses pemeriksaan. Saat ini, Dispendikbud menunggu surat penahanan resmi dari kepolisian untuk menjatuhkan hukuman disiplin. HN terancam sanksi berat berupa pemberhentian sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pemecatan permanen jika terbukti melanggar regulasi setelah putusan pengadilan inkrah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 10.08
Oknum Guru di Situbondo Ini Malah Berbuat Asusila kepada Murid, duh
Berita terkait
Guru Olahraga SMP di Situbondo Terancam Dipecat usai Diduga Cabuli Siswi Yatim
kumparan · 27 September 2026 pukul 15.09
Foto Siswi SMPN di Jaktim Diedit AI Jadi Vulgar, Disdik DKI Beri Pendampingan
Detik.com · 24 September 2026 pukul 20.45
Diduga Melakukan Kekerasan Seksual, Dosen ISI Yogyakarta Dinonaktifkan
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 17.16
ISI Yogyakarta Nonaktifkan Dosen Diduga Pelaku Kekerasan Seksual
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 16.16