MK Minta Dasar PT Jelas, Komisi II Siap Pertanggungjawabkan Jika PT 5%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa persamaan angka 4% dalam ambang batas parlemen tidak menjadi persoalan, melainkan dasar hukumnya. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan Komisi II siap menyediakan argumentasi yuridis jika RUU Pemilu naikkan PT dari 4% menjadi 5%. Partai Gerindra, yang diwakili Sufmi Dasco Ahmad dalam pertemuan ketua umum partai, sekaligus menyepakati PT 5% bersama Golkar dan PKS. Keputusan ini masih menunggu persetujuan lebih lanjut dalam proses legislasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 08.57
Opsi Perubahan Ambang Batas Parlemen RUU Pemilu Menguat di 5 Persen
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 05.30
Soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PDIP Minta Tetap Patuhi MK
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 18.45
Bung Komar: 5 Persen Jadi Angka Ideal Ambang Batas Parlemen
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 07.14
Demokrat Dengar Para Ketum Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
Berita terkait
NasDem soal Usul PT 5% di RUU Pemilu: Kami Tetap 7%, tapi Siap Berdiskusi
kumparan · 16 September 2026 pukul 14.50
Komisi II DPR: Pimpinan Parpol Sudah Bertemu, Batas Parlemen 4-5% Paling Kuat
Detik.com · 15 September 2026 pukul 21.18
Konon, Pimpinan Partai Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu, Muncul Usulan PT 4-5 Persen
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 19.29
PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 16.42