Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Minta Dasar PT Jelas, Komisi II Siap Pertanggungjawabkan Jika PT 5%

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa persamaan angka 4% dalam ambang batas parlemen tidak menjadi persoalan, melainkan dasar hukumnya. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan Komisi II siap menyediakan argumentasi yuridis jika RUU Pemilu naikkan PT dari 4% menjadi 5%. Partai Gerindra, yang diwakili Sufmi Dasco Ahmad dalam pertemuan ketua umum partai, sekaligus menyepakati PT 5% bersama Golkar dan PKS. Keputusan ini masih menunggu persetujuan lebih lanjut dalam proses legislasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait