Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Putuskan MBG Tak Gunakan Anggaran Pendidikan, Kepala BGN: Kami Laksanakan Putusan Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menggunakan anggaran pendidikan, lewat Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti putusan itu untuk anggaran MBG. BGN hanya lembaga pelaksana, bukan penentu anggaran.

Sudaryono menegaskan BGN akan menjalankan kebijakan negara terkait MBG. Detail anggaran ditangani Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Anggaran. BGN berkomitmen melaksanakan program dengan baik, berapa pun anggaran diberikan, fokus sebagai pelaksana.

Putusan MK ini jadi acuan alokasi dana MBG untuk makanan bergizi masyarakat. BGN akan memastikan program berjalan sesuai anggaran tersedia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait