MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan Paling Lambat 2028
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) paling lambat tahun 2028. Putusan ini dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dan enam pemohon lainnya pada 30 Juli 2026. MK menegaskan bahwa MBG bukan bagian dari komponen utama biaya operasional pendidikan.
MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026. Mulai tahun berikutnya, anggaran program MBG harus terpisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah pada tahun 2025 mengalokasikan Rp769,1 triliun untuk anggaran pendidikan, dengan Rp223,6 triliun dialokasikan untuk MBG bagi peserta didik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 19.17
Istana Bakal Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 18.38
MK Putuskan MBG Tak Gunakan Anggaran Pendidikan, Kepala BGN: Kami Laksanakan Putusan Negara
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 19.22
MK Beber Pertimbangan MBG Tak Dicabut dari Dana Pendidikan APBN 2026
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 18.42
Istana Pelajari Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan Dipakai MBG
Berita terkait
Muktamar ke-35 NU Rekomendasikan Pemerintah Jalankan Putusan MK terkait Anggaran MBG
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 18.59
Soal putusan MK, Purbaya bersiap realokasi anggaran MBG 2028
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 19.30
Potong Anggaran MBG untuk Pendidikan, Pengamat Yakin Kuliah di PTN Gratis Sangat Mungkin
JawaPos · 24 September 2026 pukul 20.00
Anggaran MBG Terserap Rp 139,77 Triliun hingga September 2026
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 22.00