Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan Paling Lambat 2028

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) paling lambat tahun 2028. Putusan ini dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dan enam pemohon lainnya pada 30 Juli 2026. MK menegaskan bahwa MBG bukan bagian dari komponen utama biaya operasional pendidikan.

MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026. Mulai tahun berikutnya, anggaran program MBG harus terpisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah pada tahun 2025 mengalokasikan Rp769,1 triliun untuk anggaran pendidikan, dengan Rp223,6 triliun dialokasikan untuk MBG bagi peserta didik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait