Bos BGN Buka Suara soal Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan Buat MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi diambil dari anggaran pendidikan dalam APBN. MK menyatakan MBG bukan komponen utama pendidikan, sehingga pemisahan harus diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Hal ini bertujuan agar dana pendidikan tetap difokuskan pada kebutuhan inti seperti peningkatan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa BGN akan melaksanakan apapun keputusan pemerintah terkait pemisahan anggaran ini. Ia menyatakan BGN siap menjalankan program MBG dengan anggaran yang diberikan oleh pemerintah, terlepas dari besarnya.
Putusan ini lahir dari gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Undang-undang tersebut mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan, yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan mendasar pendidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 18.38
MK Putuskan MBG Tak Gunakan Anggaran Pendidikan, Kepala BGN: Kami Laksanakan Putusan Negara
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 13.47
Putusan MK soal MBG Dinilai Bawa Perbaikan Kualitas Pendidikan
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 06.13
MK Ingatkan Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 15.30
Putusan MK: MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat 2028
Berita terkait
Gerindra Bakal Lakukan Kajian Menyikapi Putusan MK Soal Anggaran MBG
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.22
Komisi X DPR Minta Putusan MK Soal Anggaran MBG Diubah dari 2027
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.35
Poin-poin MK Larang MBG Pakai Anggaran Pendidikan, Berlaku 2028
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 07.46
BGN Evaluasi Dapur MBG di Karo, Bakal Tiru Test Chemical SPPG Polri
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 21.11