Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bos BGN Buka Suara soal Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan Buat MBG

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi diambil dari anggaran pendidikan dalam APBN. MK menyatakan MBG bukan komponen utama pendidikan, sehingga pemisahan harus diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Hal ini bertujuan agar dana pendidikan tetap difokuskan pada kebutuhan inti seperti peningkatan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa BGN akan melaksanakan apapun keputusan pemerintah terkait pemisahan anggaran ini. Ia menyatakan BGN siap menjalankan program MBG dengan anggaran yang diberikan oleh pemerintah, terlepas dari besarnya.

Putusan ini lahir dari gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Undang-undang tersebut mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan, yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan mendasar pendidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait