Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Istana Bakal Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dibuat pos tersendiri dan dipisah dari dana pendidikan mulai tahun anggaran 2028. Putusan ini diambil setelah MK menerima gugatan dari sejumlah warga yang menolak penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa tujuan MBG adalah untuk mengurangi angka stunting dan masalah kesehatan lainnya, sehingga seharusnya memiliki alokasi anggaran sendiri dalam APBN.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi putusan tersebut dengan mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan MK. Prasetyo belum menerima salinan resmi karena sedang berada di luar kota, tetapi menegaskan bahwa putusan MK akan dihormati. Ia juga menyinggung bahwa anggaran tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga DPR, sehingga kemungkinan akan dibahas lebih lanjut bersama mereka.

MK juga menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan syarat bahwa penjelasannya hanya berlaku untuk tahun 2026, dan untuk tahun-tahun berikutnya anggaran MBG harus dipisah paling lambat pada tahun 2028.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait