Ini Alasan MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295138/original/014802100_1783915653-mbg5.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang APBN Tahun 2026 (UU No. 17 Tahun 2025). MK memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak seharusnya dimasukkan dalam pos anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK berpendapat bahwa anggaran MBG bersifat meluas dan membutuhkan dana besar. Jika digabung dengan anggaran pendidikan, berpotensi mengurangi alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN yang merupakan amanat konstitusi. Komponen utama pendidikan—peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, dan evaluasi—tidak termasuk pembiayaan Program MBG.
MK memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Namun, MK menegaskan penggunaan APBN 2026 untuk membiayai Program MBG tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 16.47
Putusan MK: Keluarkan Anggaran MBG dari Alokasi Pendidikan
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 22.54
Diskusi MBG dan Anggaran Pendidikan Belum Selesai
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 19.42
Respons Menkeu Purbaya soal MK Larang Anggaran Pendidikan buat MBG: Mulai 2028 Kan!
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 15.55
MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Purbaya: Nanti Buat 2028!
Berita terkait
DPR Ungkap Dampak Putusan MK bagi Anggaran MBG
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 11.40
Gugat Ijazah Gibran ke MK, Denny Indrayana Bongkar 3 Taruhan Nyawa yang Dihadapinya
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 15.00
Denny Indrayana Sebut Gibran Jadi Wapres karena Penyelundupan Aturan di Pilpres 2024
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 16.35
Menko Yusril Bicara Jika Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan di MK: 'Saya Enggak Bisa Membayangkan...
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 15.53