Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ini Alasan MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang APBN Tahun 2026 (UU No. 17 Tahun 2025). MK memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak seharusnya dimasukkan dalam pos anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK berpendapat bahwa anggaran MBG bersifat meluas dan membutuhkan dana besar. Jika digabung dengan anggaran pendidikan, berpotensi mengurangi alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN yang merupakan amanat konstitusi. Komponen utama pendidikan—peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, dan evaluasi—tidak termasuk pembiayaan Program MBG.

MK memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Namun, MK menegaskan penggunaan APBN 2026 untuk membiayai Program MBG tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait