MK Tak Terima Gugatan Hapus Kuota Haji Khusus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap UU Haji dan Umrah yang diajukan oleh seorang calon jemaah haji bernama Hermawanto. Gugatan tersebut memohon penghapusan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota nasional, namun MK menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Menurut Ketua MK Suhartoyo, pemohon tidak memberikan argumen yang cukup jelas dan rinci mengenai pertentangan norma pasal yang diajukan, sehingga gugatan dianggap tidak jelas atau kabur. MK juga tidak menemukan adanya pertentangan langsung dengan UUD 1945 terkait frasa 'kuota haji khusus'.
Bagikan
Berita terkait
Getol Kulik Ijazah Gibran, Denny Indrayana Pernah Ditolak MK yang Dipimpin Sang Paman
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 15.50
Pemilu 2029 Dipisah, Mengapa Aturan Pelaksana Belum Beres?
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 09.09
Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 08.00
Eks Wamen: Diminta Ijazah SMA Saja Kok Sulit Mas Gibran? Tinggal Tunjukkan Selesai
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 16.20