Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Tak Terima Gugatan Hapus Kuota Haji Khusus

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap UU Haji dan Umrah yang diajukan oleh seorang calon jemaah haji bernama Hermawanto. Gugatan tersebut memohon penghapusan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota nasional, namun MK menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Menurut Ketua MK Suhartoyo, pemohon tidak memberikan argumen yang cukup jelas dan rinci mengenai pertentangan norma pasal yang diajukan, sehingga gugatan dianggap tidak jelas atau kabur. MK juga tidak menemukan adanya pertentangan langsung dengan UUD 1945 terkait frasa 'kuota haji khusus'.

Berita terkait