MK Tak Terima Gugatan Hapus Kuota Haji Khusus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap UU Haji dan Umrah yang diajukan oleh seorang calon jemaah haji bernama Hermawanto. Gugatan tersebut memohon penghapusan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota nasional, namun MK menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Menurut Ketua MK Suhartoyo, pemohon tidak memberikan argumen yang cukup jelas dan rinci mengenai pertentangan norma pasal yang diajukan, sehingga gugatan dianggap tidak jelas atau kabur. MK juga tidak menemukan adanya pertentangan langsung dengan UUD 1945 terkait frasa 'kuota haji khusus'.
Bagikan
Berita terkait
Denny Indrayana Rahasiakan Saksi dan Ahli Sidang PHPU Syarat Pendidikan Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 17.48
Yakin Menang, Penggugat Gibran Mencontohkan Peradilan di Vanuatu dan Filipina
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 17.30
Besok Akan Ada 'G30S' di Gedung MK...
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 17.28
Denny Indrayana: Tak Mudah Cari Saksi-Ahli untuk Sidang Ijazah Gibran
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.24