MK Tak Terima Gugatan Soal Polisi Aktif Isi Jabatan di Luar Institusi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9305892/original/008841700_1784807212-ee93093c-890e-41d7-9935-7b18c111ee7d.jpeg)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Andika Adipura yang menyoroti aturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar institusi. MK memutuskan pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional langsung. Andika menggugat Pasal 28A ayat (2), (3), dan (4) UU No. 5/2026 yang mengubah UU No. 2/2002 tentang Kapolri. Dalam pertimbangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Andika hanya menunjukkan pernah mengikuti CASN 2018 dan 2024, namun tidak ada hubungan sebab-akibat antara pengalaman seleksi dengan ketentuan UU yang digugat. MK menilai tidak ada bukti cukup bahwa aturan tersebut mengurangi kesempatan warga sipil dalam rekrutmen jabatan pemerintahan melalui kompetisi terbuka.
Bagikan
Berita terkait
Ahli di Sidang MK Tegaskan Polri Sebagai Penyidik Utama di KUHAP tak Bisa Kendalikan Penyidik Lain
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 16.09
Terungkap! Denny Indrayana Buka-Bukaan Alasan Gugat Gibran, Ternyata Bukan Cuma Isu Ijazah!
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 18.33
Loyalis Jokowi: Kalau Yakin Syarat Pencalonan Cacat dari Awal, Kenapa Hanya Gibran yang Disasar?
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 08.30
Loyalis Jokowi: Kalau Sungguh Yakin Syarat Pencalonan Cacat dari Awal, Kenapa Hanya Gibran yang Disasar?
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 08.30