Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Tak Terima Gugatan Soal Polisi Aktif Isi Jabatan di Luar Institusi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Andika Adipura yang menyoroti aturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar institusi. MK memutuskan pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional langsung. Andika menggugat Pasal 28A ayat (2), (3), dan (4) UU No. 5/2026 yang mengubah UU No. 2/2002 tentang Kapolri. Dalam pertimbangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Andika hanya menunjukkan pernah mengikuti CASN 2018 dan 2024, namun tidak ada hubungan sebab-akibat antara pengalaman seleksi dengan ketentuan UU yang digugat. MK menilai tidak ada bukti cukup bahwa aturan tersebut mengurangi kesempatan warga sipil dalam rekrutmen jabatan pemerintahan melalui kompetisi terbuka.

Berita terkait