Ahli di Sidang MK Tegaskan Polri Sebagai Penyidik Utama di KUHAP tak Bisa Kendalikan Penyidik Lain
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) membahas polemik posisi Polri sebagai Penyidik Utama dalam KUHAP. Ahli dari pemohon, Susi Dwi Harijanti, menyatakan klaim Polri memiliki kedudukan konstitusional lebih tinggi merupakan kekeliruan yang merusak desain konstitusional UUD 1945. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 memberi tugas Polri menjaga keamanan dan menegakkan hukum, namun tidak memberi kedudukan lebih tinggi dalam hubungan dengan aparat penegak hukum (APH) lain. Susi menjelaskan frasa Penyidik Utama lebih tepat dipahami sebagai penunjuk keluasan kompetensi penyidikan Polri atas semua tindak pidana, bukan sebagai sumber kewenangan untuk mengendalikan penyidik lain secara substantif. Fachrizal Afandi menambahkan bahwa koordinasi antar penyidik tidak boleh berubah menjadi hubungan subordinat, dan pengawasan Polri terhadap penyidik lain seharusnya terbatas pada aspek prosedural dan administratif. Sistem penyidikan yang ideal mempertahankan kompetensi umum Polri dan keahlian sektoral PPNS/Penyidik Tertentu, mengatur koordinasi horizontal yang terukur, serta mengalihkan pusat kontrol hak dari police scrutiny menuju judicial scrutiny.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 7 September 2026 pukul 16.15
Perintah Siaga Satu Polri saat Bencana Punya Dasar Konstitusional
Berita terkait
Roy Suryo Jadi Studi Kasus, Hakim MK Sorot Pasal 160 KUHAP: Praperadilan Hanya Sekali
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 08.30
Otto Hasibuan: Pemerintah Sambut Positif Upaya Uji Materi KUHP ke MK
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 08.10
Pelapor Roy Suryo Resmi Layangkan Gugatan Aturan Praperadilan ke MK
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 10.36
Pelapor Roy Suryo Gugat Aturan Praperadilan ke MK
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 09.51