Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset tak Boleh Jadi Alat Politik Kekuasaan

Komisi III DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Ia menyatakan perbedaan konteks antara negara maju dengan Indonesia yang harus mempertimbangkan tingkat integritas aparat. RUU ini difokuskan pada memiskinkan koruptor tanpa mengancam hak warga negara. DPR menetapkan target disahkan RUU pada 15 Desember 2026 dengan mekanisme pengawasan ketat. Presiden juga soroti khusus lahan yang dibakar untuk dijadikan perkebunan sebagai contoh penyalahgunaan kekuasaan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait