Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset tak Boleh Jadi Alat Politik Kekuasaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Ia menyatakan perbedaan konteks antara negara maju dengan Indonesia yang harus mempertimbangkan tingkat integritas aparat. RUU ini difokuskan pada memiskinkan koruptor tanpa mengancam hak warga negara. DPR menetapkan target disahkan RUU pada 15 Desember 2026 dengan mekanisme pengawasan ketat. Presiden juga soroti khusus lahan yang dibakar untuk dijadikan perkebunan sebagai contoh penyalahgunaan kekuasaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 06.50
Aparat Indonesia Berintegritas? Habiburokhman Ragukan Standar Seperti Negara Maju
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 03.17
Habiburokhman Akui RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Alat Kriminalisasi, Singgung Integritas Aparat
kumparan · 7 September 2026 pukul 13.21
Habiburokhman: Sakit Sekali Rasanya Ketika Hukum Jadi Alat Politik-Kekuasaan
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.59
Mantan Ketua DPR dan Sepupu Presiden Ditangkap, Korupsi Rp 2,1 T
Berita terkait
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi, Tapi Juga Narkotika dan Penipuan
VOI · 2 September 2026 pukul 18.00
Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
Meski Ada Pro Kontra, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 12.47
Komisi III Terima Aspirasi, RUU Perampasan Aset Diharapkan Sasar Berbagai Kejahatan Ini
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 18.30