Mobil Listrik di Jatim Tembus 17 Persen, Bapenda Ungkap Alasan Pajaknya Masih Dibebaskan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemilikan mobil listrik di Jawa Timur meningkat signifikan pada 2026. Dalam enam bulan, proporsi mobil listrik dari kendaraan baru naik menjadi 17 persen, dibandingkan sebelumnya sekitar 6 persen. Meski tumbuh pesat, pemerintah daerah belum memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono menyatakan pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Hingga saat ini belum ada instruksi untuk memungut PKB maupun BBNKB kendaraan listrik. Kebijakan insentif fiskal ini berlaku berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditetapkan pada April 2026 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Bagikan
Berita terkait
Mulai Besok, Pajak Kendaraan Jatim Dibebaskan 2 Bulan, Ada Keringanan untuk Buruh & Ojol
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 19.27
Bapenda Jateng Blak-blakan soal Mobil Listrik: Belum Berkontribusi PAD
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 15.20
Kupas Tuntas Strategi Penguatan Sektor EV di Tengah Disrupsi Global
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 13.25
Resmi Hadir di Jawa Timur, LEPAS L8 PHEV Dibanderol Rp599 Juta dan LEPAS E4 EV Rp359 Juta
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 16.46