Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Mobil Listrik di Jatim Tembus 17 Persen, Bapenda Ungkap Alasan Pajaknya Masih Dibebaskan

Pemilikan mobil listrik di Jawa Timur meningkat signifikan pada 2026. Dalam enam bulan, proporsi mobil listrik dari kendaraan baru naik menjadi 17 persen, dibandingkan sebelumnya sekitar 6 persen. Meski tumbuh pesat, pemerintah daerah belum memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono menyatakan pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Hingga saat ini belum ada instruksi untuk memungut PKB maupun BBNKB kendaraan listrik. Kebijakan insentif fiskal ini berlaku berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditetapkan pada April 2026 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Berita terkait