Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Mulai Besok, Pajak Kendaraan Jatim Dibebaskan 2 Bulan, Ada Keringanan untuk Buruh & Ojol

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor selama dua bulan, dari 1 Oktober hingga 30 November 2026, sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. Kebijatan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan sebagai apresiasi atas kepatuhan warga dalam membayar pajak.

Dalam program pembebasan pajak tahap II ini, Pemprov Jawa Timur memberikan sejumlah insentif, termasuk pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif. Selain itu, terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendarakan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

Pemprov Jawa Timur juga membebaskan tunggakan pokok PKB untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang terdaftar dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Keringanan ini juga berlaku bagi kendaraan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online dan kendaraan roda tiga.

Berita terkait