Mulai Besok, Pajak Kendaraan Jatim Dibebaskan 2 Bulan, Ada Keringanan untuk Buruh & Ojol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor selama dua bulan, dari 1 Oktober hingga 30 November 2026, sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. Kebijatan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan sebagai apresiasi atas kepatuhan warga dalam membayar pajak.
Dalam program pembebasan pajak tahap II ini, Pemprov Jawa Timur memberikan sejumlah insentif, termasuk pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif. Selain itu, terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendarakan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
Pemprov Jawa Timur juga membebaskan tunggakan pokok PKB untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang terdaftar dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Keringanan ini juga berlaku bagi kendaraan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online dan kendaraan roda tiga.
Bagikan
Berita terkait
Kabar Baik untuk Warga Jatim, Ada Keringanan Pajak, Cek Syarat & Ketentuannya
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.38
Status Ojol Buruh atau Pekerja Mandiri? Akademisi Minta Pemerintah Serap Semua Aspirasi
JawaPos · 15 September 2026 pukul 18.45
Kapolri Resmikan Gedung KSPSI AGN Jatim
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 17.49
Pemprov JatimLakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Agustus
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 14.41