Modus Licik Karyawan Toko Gasak Emas Rp151 Juta di Denpasar Terbongkar, Ngeri!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap modus licik pencurian perhiasan emas bernilai Rp151 juta di toko Fattahul Alim di Jalan Diponegoro, Denpasar Barat. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah karyawan APKW, 26 tahun. Dari hasil stock opname pada 19 Agustus 2026, pemilik toko menyadari hilangnya kalung dan cincin couple. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku mengambil perhiasan dua kali: pertama pada 21 Juli 2026 pukul 17.50 WITA di etalase lantai satu bagian cincin, dan kedua pada 19 Agustus 2026 pukul 17.34 WITA di bagian kalung. Kasus ini menyoroti ancaman keamanan dengan melibatkan anggota karyawan untuk melakukan eksploitasi akses internal.
Bagikan
Berita terkait
Karyawan Jahat Ini tak Berkutik, Tertangkap Setelah Gasak Burung Milik Juragan
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 10.23
Mahasiswa Asal Papua Ditangkap Polisi Denpasar, ternyata Gegara Ini, Duh
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 17.00
Polresta Denpasar Ringkus Pelaku Curanmor Asal Jakarta, Ada yang Kenal?
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 08.31
Mak-mak Ini Jahat Sekali, Kuras Harta Majikan, Bikin Pengakuan Mengejutkan
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 18.23