Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Motif Penculikan Bocah di Makassar: Jaminan Arisan Online Rp300 Juta

Polisi mengungkap motif penculikan seorang bocah berusia 2 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan. Berdasarkan pengakuan tiga tersangka, orang tua korban diduga tidak mampu mengembalikan uang arisan online senilai Rp 300 juta. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, menyatakan bahwa motif penculikan terkait dengan hutang arisan tersebut.

Insiden penculikan terjadi pada Minggu, 5 Juli 2020, di rumah orang tua korban di Kecamatan Tamalate, Makassar. Korban ditemukan pada Selasa, 14 Juli 2020, di sebuah rumah di wilayah Pangkep setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi. Tiga orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aliran dana arisan dan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan atau Pasal 451 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait