Gara-Gara Utang Arisan, Bayi 2 Tahun Diculik buat Jaminan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312653/original/027466600_1785540652-ilustrasi-pelaku-kejahatan-drw1.jpg)
Seorang bayi berusia dua tahun di Makassar diculik oleh tiga orang pelaku, yakni SS (31), ND (32), dan SD (32). Berdasarkan hasil penyidikan Polrestabes Makassar, penculikan ini didalangi karena persoalan utang arisan daring yang menjerat orang tua korban. Bayi tersebut dijadikan jaminan atas utang tersebut.
Para pelaku membawa paksa balita itu dari Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, lalu memindahkannya ke Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Tim Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil melacak keberadaan para tersangka di Pangkep, menangkap mereka, dan menyelamatkan bayi tersebut dalam kondisi selamat sebelum dikembalikan kepada orang tuanya.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Penyidik masih mendalami mekanisme arisan daring, besaran utang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 11.48
Anak 2 Tahun di Makassar Diculik gegara Ibu Utang Arisan Online
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 05.35
Motif Penculikan Bocah di Makassar: Jaminan Arisan Online Rp300 Juta
Berita terkait
Mahasiswa di Makassar Pura-pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 13.13
Balita di Makassar Diculik Diduga Jadi Jaminan Arisan Online
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 16.47
Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada dari Dulu dan Boleh Dilakukan, Kata Menkum
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 20.00
Penyandang Disabilitas Bahagia Bisa Upacara 17 Agustus Bersama DPW Perindo Sulsel
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 15.12