Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gara-Gara Utang Arisan, Bayi 2 Tahun Diculik buat Jaminan

Seorang bayi berusia dua tahun di Makassar diculik oleh tiga orang pelaku, yakni SS (31), ND (32), dan SD (32). Berdasarkan hasil penyidikan Polrestabes Makassar, penculikan ini didalangi karena persoalan utang arisan daring yang menjerat orang tua korban. Bayi tersebut dijadikan jaminan atas utang tersebut.

Para pelaku membawa paksa balita itu dari Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, lalu memindahkannya ke Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Tim Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil melacak keberadaan para tersangka di Pangkep, menangkap mereka, dan menyelamatkan bayi tersebut dalam kondisi selamat sebelum dikembalikan kepada orang tuanya.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Penyidik masih mendalami mekanisme arisan daring, besaran utang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait