Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Motif 'Pria Senter' Pelaku Karhutla di Kalteng: Mau Buka Lahan

Polresta Palangka Raya menangkap dua pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kalibata Ujung, Kota Palangka Raya pada Senin, 17 Agustus 2026. Keduanya, berinisial A (alias Icong) dan W (alias Bapak Memey), diduga membuka lahan dengan cara pembakaran. Kapolresta Kombes Deddy Supriadi menyatakan keduanya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dipersangkakan dengan Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 20 KUHP. Peristiwa bermula ketika dua saksi, N (13) dan temannya, serta relawan memadamkan api yang menjalar hingga Jalan G Obos XXIV. Di lokasi, mereka bertemu dengan pria berinisial A yang mengenakan senter di kepala, membawa mandau, dan menolak membantu memadamkan api. Video peristiwa diunggah N hingga viral di media sosial, yang kemudian menjadi dasar identifikasi pelaku oleh polisi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait