Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel

Polda Sumatera Selatan bersama Polres jajaran telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 12 Agustus 2026. Penetapan ini merupakan akumulasi dari 10 laporan polisi yang dilaporkan di 7 wilayah hukum Polda Sumsel. Kasus tersebar di beberapa kabupaten, termasuk Musi Rawas, Ogan Komering Ilir, PALI, Muara Enim, OKU Selatan, Lahat, dan OKU Timur. Total luas area yang terbakar mencapai sekitar 18,1 hektare. Pada hari Jumat (21/8), 3 tersangka terbaru ditetapkan dari kasus di Kabupaten OKU Timur. Sebagian besar kasus bermula dari aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan untuk ditanami, namun dilakukan dengan cara membakar yang dianggap cepat dan murah. Modus yang digunakan meliputi penggunaan korek api gas, obor bambu, pertalite, minyak tanah, hingga plastik bekas polibag. Pihihak kepolisian menegaskan bahwa api yang awalnya hanya untuk pembersihan lahan dapat berubah menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan. Penegakan hukum dilakukan untuk memberi efek jera dan mencegah masyarakat menggunakan pembakaran sebagai cara membuka lahan. Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait