Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Sumatera Selatan bersama Polres jajaran telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 12 Agustus 2026. Penetapan ini merupakan akumulasi dari 10 laporan polisi yang dilaporkan di 7 wilayah hukum Polda Sumsel. Kasus tersebar di beberapa kabupaten, termasuk Musi Rawas, Ogan Komering Ilir, PALI, Muara Enim, OKU Selatan, Lahat, dan OKU Timur. Total luas area yang terbakar mencapai sekitar 18,1 hektare. Pada hari Jumat (21/8), 3 tersangka terbaru ditetapkan dari kasus di Kabupaten OKU Timur. Sebagian besar kasus bermula dari aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan untuk ditanami, namun dilakukan dengan cara membakar yang dianggap cepat dan murah. Modus yang digunakan meliputi penggunaan korek api gas, obor bambu, pertalite, minyak tanah, hingga plastik bekas polibag. Pihihak kepolisian menegaskan bahwa api yang awalnya hanya untuk pembersihan lahan dapat berubah menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan. Penegakan hukum dilakukan untuk memberi efek jera dan mencegah masyarakat menggunakan pembakaran sebagai cara membuka lahan. Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 22.00
Prabowo Targetkan Perluasan Titik Api Dihentikan, Pelaku Pembakaran Akan Ditindak
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 20.31
Polres Berau Tetapkan Tersangka Karhutla Kaltim, Terancam Denda Rp10 Miliar
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 20.20
Empat Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla, Prabowo Minta Pelanggar Ditindak
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 19.18
4 Korporasi di Kalbar Diselidiki terkait Karhutla
Berita terkait
Satgas Karhutla Amankan 2 Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Jambi
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 21.45
Tersangka Karhutla di Bareskrim Bertambah Jadi 89 Orang, Seluruhnya Perorangan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 11.30
Mendagri Perintahkan Aparat Kumpulkan Masyarakat yang Suka Bakar Lahan
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 16.15
Polri Tetapkan 196 Orang Tersangka Karhutla
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.51