MPR Ungkap Poin-poin Penting PPHN, Opsi Amendemen UUD 1945 Menguat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengungkapkan bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah selesai dan siap untuk tahap berikutnya. PPHN berfungsi sebagai pedoman arah pembangunan negara yang tetap berlaku meski terjadi pergantian pemerintahan. Isi PPHN mencakup pengaturan garis besar mengenai pengembangan demokrasi, pembangunan sumber daya manusia, penegakan hukum, dan penguatan sektor ekonomi melalui hilirisasi industri. Namun, PPHN bersifat umum sehingga tidak mengatur secara rinci seperti mekanisme pemilu tertutup atau terbuka, atau penambahan dan pengurangan dapil.
Bagikan
Berita terkait
MPR Ungkap 3 Opsi Payung Hukum PPHN Usai Temui Presiden
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.46
Maknai Kemerdekaan, Jasindo Perkuat Peran Dukung Ketahanan Ekonomi
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 18.37
Pesan Putra Sayuti Melik untuk Indonesia: Merdeka Itu Damai, Bukan Bermusuhan
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 10.32
Rekrutmen Taruna-Taruni Poltekimipas 2026 Segera Dibuka!
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.21