Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MUI hingga Akademisi Minta Wajib Halal 18 Oktober 2026 Tak Ditunda

Majelis Ulama Indonesia (MUI), akademisi, dan pemantau birokrasi mendorong pemerintah agar tidak menunda implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Mereka menilai tenggat waktu ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan penting untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi konsumen. Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis menegaskan bahwa 18 Oktober 2026 adalah momentum untuk memastikan kepatuhan, bukan lagi waktu untuk menunda. Ia meminta pemerintah, pelaku usaha, importir, lembaga pemeriksa halal, hingga pelaku UMK untuk mempersiapkan diri secara bersama-sama. MUI juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung pelaksanaan kebihakan ini melalui penetapan fatwa kehalalan produk dan pendampingan kepada masyarakat. Iswadi dari Universitas Esa Unggul menambahkan dukungan akademisi terhadap kebijakan ini. Pelaksanaan Wajib Halal ini diharapkan dapat menciptakan sistem kehalalan yang transparan dan konsisten di seluruh sektor ekonomi Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait