MUI hingga Akademisi Minta Wajib Halal 18 Oktober 2026 Tak Ditunda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Ulama Indonesia (MUI), akademisi, dan pemantau birokrasi mendorong pemerintah agar tidak menunda implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Mereka menilai tenggat waktu ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan penting untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi konsumen. Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis menegaskan bahwa 18 Oktober 2026 adalah momentum untuk memastikan kepatuhan, bukan lagi waktu untuk menunda. Ia meminta pemerintah, pelaku usaha, importir, lembaga pemeriksa halal, hingga pelaku UMK untuk mempersiapkan diri secara bersama-sama. MUI juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung pelaksanaan kebihakan ini melalui penetapan fatwa kehalalan produk dan pendampingan kepada masyarakat. Iswadi dari Universitas Esa Unggul menambahkan dukungan akademisi terhadap kebijakan ini. Pelaksanaan Wajib Halal ini diharapkan dapat menciptakan sistem kehalalan yang transparan dan konsisten di seluruh sektor ekonomi Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 3 Oktober 2026 pukul 21.33
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Bengkulu Perkuat Jejaring Stakeholder
Berita terkait
MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026 untuk Lindungi Masyarakat
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 11.21
MUI Dukung Wajib Halal Oktober dan Pemastian Produk Halal Impor
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 22.21
Pemerintah Tak Izinkan Konser Israel Houghton, MUI: RI Konsisten Dukung Palestina
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 17.54
Polisi Dalami Laporan Pria yang Ngaku Bertemu Allah dan Dicium Nabi
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 12.07