MUI Dukung Wajib Halal Oktober dan Pemastian Produk Halal Impor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendukung pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 yang ditetapkan pemerintah. Menurut Wakil Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis, kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat, khususnya umat Islam yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia sebesar sekitar 88 persen dari total 286 juta jiwa. Pemastian produk halal tidak hanya mencakup produk pangan, tetapi juga meliputi bahan baku hingga proses produksi termasuk aspek rekayasa genetik.
Cholil Nafis menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada konsumsi masyarakat sehari-hari, mulai dari pangan, bahan baku, hingga teknologi terkait. Sebagai amanat undang-undang, Wajib Halal tidak hanya berlaku untuk kelompok tertentu, melainkan merupakan kewajiban nasional yang harus dilaksanakan di seluruh Indonesia. Ia menekankan pentingnya dukungan dan pelaksanaan kebijakan ini agar dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan dukungan dari MUI, diharapkan pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan efektif dan menciptakan kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk yang tersedia di pasar, baik yang diproduksi secara lokal maupun yang diimpor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 20.26
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, MUI Nilai Pemastian Produk Halal Impor Justru Lindungi Pelaku Usaha
Berita terkait
Wajib Halal Makin Dekat, BPJPH Ingatkan Restoran Soal Ini
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 11.45
Produk Non-Halal Boleh Masuk Indonesia, tapi Ada Syaratnya
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 16.30
MUI Dukung Aturan BPJPH Terkait Pemastian Produk Halal Impor
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 08.05
Ucapan Maaf Abah Setu Tak Serta Merta Hentikan Proses Hukum
Detik.com · 12 September 2026 pukul 06.18