Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Muktamar ke-35 NU Sepakati Rais Aam dan Ketum PBNU Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang menyepakati larangan bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU) untuk merangkap jabatan politik atau jabatan publik tertentu. Kesepakatan ini disetujui dalam Sidang Komisi Organisasi dan akan dibawa ke sidang pleno untuk pengesahan. Larangan tersebut mencakup posisi seperti presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar, sementara pengurus NU lainnya tidak dikenai aturan yang sama. Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar, Prof Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa kesepakatan dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa dilakukan pemungutan suara. Asrorun menekankan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki posisi strategis sebagai simbol kepemimpinan organisasi, sehingga perlu menjaga fokus dalam menjalankan mandat yang diberikan muktamar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait