Muktamar ke-35 NU Sepakati Rais Aam dan Ketum PBNU Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang menyepakati larangan bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU) untuk merangkap jabatan politik atau jabatan publik tertentu. Kesepakatan ini disetujui dalam Sidang Komisi Organisasi dan akan dibawa ke sidang pleno untuk pengesahan. Larangan tersebut mencakup posisi seperti presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar, sementara pengurus NU lainnya tidak dikenai aturan yang sama. Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar, Prof Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa kesepakatan dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa dilakukan pemungutan suara. Asrorun menekankan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki posisi strategis sebagai simbol kepemimpinan organisasi, sehingga perlu menjaga fokus dalam menjalankan mandat yang diberikan muktamar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 10.59
Sidang Komisi Muktamar Ke-35 NU, Bahas Aturan Pemilihan Ketum-Rangkap Jabatan
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 18.07
Muktamar ke-35 NU Tetapkan Sistem AHWA untuk Tentukan Rais Aam
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 13.52
Muktamar ke-35 NU Sepakati Ketum dan Rais Aam Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 08.43
Menanti Ketum Baru PBNU
Berita terkait
Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 06.55
Muktamar ke-35 NU Bahas Isu Rangkap Jabatan Ketum PBNU dan Rais Aam
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.10
Gus Ipul: Komisi di Muktamar ke-35 NU Bahas Pemilihan Ketum-Rangkap Jabatan
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 14.23
Gus Yahya Siapkan LPJ 1.000 Lembar di Muktamar NU
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 13.09