Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik

Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang telah memutuskan untuk melarang Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dari merangkap jabatan politik atau jabatan publik tertentu. Larangan ini mencakup posisi-presisi seperti presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik. Keputusan ini disepakati melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar, Prof. Asrorun Niam Sholeh. Larangan khusus ini hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar, tidak berlaku bagi pengurus NU lainnya. Asrorun menegaskan bahwa Ketua Umum dan Rais Aam adalah simbol kepemimpinan organisasi yang harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Kesepakatan ini dianggap sebagai solusi bijak untuk menjaga profesionalisme dan netralitas lembaga NU dalam konteks politik nasional. Keputusan ini akan dibawa ke sidang pleno untuk disahkan secara resmi sebagai bagian dari aturan organisasi NU yang baru. Dengan larangan ini, diharapkan dapat mencegah konflik kepentingan dan memastikan bahwa kepemimpinan tertinggi NU tetap fokus pada perannya sebagai organisasi keagamaan dan sosial yang inklusif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait