Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang telah memutuskan untuk melarang Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dari merangkap jabatan politik atau jabatan publik tertentu. Larangan ini mencakup posisi-presisi seperti presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik. Keputusan ini disepakati melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar, Prof. Asrorun Niam Sholeh. Larangan khusus ini hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar, tidak berlaku bagi pengurus NU lainnya. Asrorun menegaskan bahwa Ketua Umum dan Rais Aam adalah simbol kepemimpinan organisasi yang harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Kesepakatan ini dianggap sebagai solusi bijak untuk menjaga profesionalisme dan netralitas lembaga NU dalam konteks politik nasional. Keputusan ini akan dibawa ke sidang pleno untuk disahkan secara resmi sebagai bagian dari aturan organisasi NU yang baru. Dengan larangan ini, diharapkan dapat mencegah konflik kepentingan dan memastikan bahwa kepemimpinan tertinggi NU tetap fokus pada perannya sebagai organisasi keagamaan dan sosial yang inklusif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 18.07
Muktamar ke-35 NU Tetapkan Sistem AHWA untuk Tentukan Rais Aam
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 13.52
Muktamar ke-35 NU Sepakati Ketum dan Rais Aam Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 08.43
Menanti Ketum Baru PBNU
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 13.38
NU di Tengah Bayang-Bayang Kekuasaan: Satu Refleksi untuk Muktamar ke-35
Berita terkait
Gus Yahya Siapkan LPJ 1.000 Lembar di Muktamar NU
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 13.09
Sidang Komisi Muktamar Ke-35 NU, Bahas Aturan Pemilihan Ketum-Rangkap Jabatan
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 10.59
Rais Syuriyah PCNU Pasuruan Minta Pimpinan Sidang Muktamar NU Bersikap Netral
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 10.34
Gus Yahya Siapkan LPJ Hampir 1.000 Halaman untuk Muktamar NU
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 10.18