Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Tanah Rampung Maksimal 10 Hari

Mulai 17 Agustus 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan meluncurkan layanan balik nama tanah maksimal 10 hari. Awal penerapannya di 17 kabupaten/kota, dengan penambahan 24 kabupaten/kota pada 24 Agustus 2026. Total 41 kabupaten/kota akan menerapkan layanan tersebut. Proses verifikasi BPHTB dikurangi menjadi maksimal 3 hari, akta selesai 2 hari, dan internal ATR/BPN 5 hari. Target transformasi di 76 kabupaten/kota (70% pelayanan pertanahan) selesai dalam 3 bulan.

Berita terkait