Pangkas Birokrasi, Kementerian ATR/BPN Ubah Layanan Tanah Jadi Paradigma Holistik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ATR/BPN mengubah paradigma pelayanan pertanahan dari pendekatan tematik/sektoral menjadi sistem holistik berbasis wilayah. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan langkah ini bertujuan mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam sistem lama, pekerjaan dibagi berdasarkan fungsi spesifik seperti pengukuran, penetapan hak, dan penanganan sengketa. Dengan pendekatan baru, setiap kecamatan akan memiliki penanggung jawab yang mengawal seluruh rangkaian layanan pertanahan secara terintegrasi. Hal ini memungkinkan aparatur memahami kondisi wilayah secara menyeluruh agar keputusan pelayanan lebih cepat dan tepat.
Bagikan
Berita terkait
Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Rampung Maksimal 10 Hari
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.25
Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Tanah Rampung Maksimal 10 Hari
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 10.36
Tiga Transformasi Layanan Kementerian ATR/BPN Diluncurkan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 06.02
Frustasi Diperas, Ahok Ceritakan Alasan Menutup Pabriknya
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 13.00