Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mulai 18 Agustus, DJKI Targetkan Pendaftaran Merek dan Desain Industri Selesai Lima Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan mempercepat layanan pemeriksaan permohonan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan, mulai diterapkan pada 18 Agustus 2026. Percepatan ini merupakan arahan Menteri Hukum dan komitmen DJKI untuk meningkatkan kepastian dan kecepatan layanan kekayaan intelektual. Untuk Merek, waktu penyelesaian disingkat dari enam bulan menjadi lima bulan, sementara untuk Desain Industri, proses pemeriksaan diseluruh tahapnya disesuaikan agar lebih efisien. Dengan demikian, pemohon dapat lebih cepat memperoleh kepastian atas status pelindungan yang diajukan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa percepatan layanan tetap memprioritaskan kualitas pemeriksaan agar pelindungan yang diberikan negara tetap kuat. DJKI juga akan melakukan evaluasi terhadap proses pemeriksaan, termasuk pemanfaatan teknologi informasi, penguatan sumber daya manusia, dan penyederhanaan proses bisnis. Target lima bulan ini diharapkan meningkatkan daya saing sistem kekayaan intelektual Indonesia dibandingkan beberapa negara lain seperti Jepang, China, dan Amerika Serikat yang membutuhkan waktu lebih lama.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mempercepat layanan pemeriksaan permohonan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan, mulai diterapkan pada 18 Agustus 2026. Percepatan ini merupakan arahan Menteri Hukum dan komitmen DJKI untuk meningkatkan kepastian dan kecepatan layanan kekayaan intelektual. Untuk Merek, waktu penyelesaian disingkat dari enam bulan menjadi lima bulan, sementara untuk Desain Industri, proses pemeriksaan diseluruh tahapnya disesuaikan agar lebih efisien. Dengan demikian, pemohon dapat lebih cepat memperoleh kepastian atas status pelindungan yang diajukan.

Berita terkait