Pemprov JatimLakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1-31 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT RI ke-81. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Program mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan pokok PKB bagi masyarakat DTSEN/P3KE, pengemudi ojek online, dan kendaraan roda tiga. Tahun ini ada kebijakan baru berupa pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen khusus bagi buruh pemilik motor, dengan syarat menunjukkan surat keterangan bekerja dan slip gaji.
Berdasarkan proyeksi Bapenda Jatim, program ini ditargetkan dimanfaatkan 962.981 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp17,25 miliar, serta berpotensi menghasilkan penerimaan daerah Rp297,46 miliar. Saat ini capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor Jatim baru 45 persen dari target Rp4,780 triliun per pertengahan tahun. Tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Jatim mencapai 88 persen berdasarkan data BPK, dan Bapenda terus melakukan penagihan serta operasi gabungan untuk menekan sisa tunggakan sekitar 12 persen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.38
Kabar Baik untuk Warga Jatim, Ada Keringanan Pajak, Cek Syarat & Ketentuannya
Berita terkait
Pemprov Jatim Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Agustus
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 14.41
Cuaca Jawa Timur 17 Agustus 2026, Siang Sejumlah Wilayah Gerimis, Kawasan Lain Cerah-Berangin
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 08.03
Buaya Berukuran 4 Meter Muncul di Tepian Sungai Monodon Sidoarjo, Warga Khawatir
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 16.04
Potong Kelamin Suami, Istri di Lumajang Ditangkap Polisi
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 15.30