Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov JatimLakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Agustus

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1-31 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT RI ke-81. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Program mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan pokok PKB bagi masyarakat DTSEN/P3KE, pengemudi ojek online, dan kendaraan roda tiga. Tahun ini ada kebijakan baru berupa pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen khusus bagi buruh pemilik motor, dengan syarat menunjukkan surat keterangan bekerja dan slip gaji.

Berdasarkan proyeksi Bapenda Jatim, program ini ditargetkan dimanfaatkan 962.981 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp17,25 miliar, serta berpotensi menghasilkan penerimaan daerah Rp297,46 miliar. Saat ini capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor Jatim baru 45 persen dari target Rp4,780 triliun per pertengahan tahun. Tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Jatim mencapai 88 persen berdasarkan data BPK, dan Bapenda terus melakukan penagihan serta operasi gabungan untuk menekan sisa tunggakan sekitar 12 persen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait