Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

NasDem tetap Dorong Parliamentary Threshold 7 Persen

Partai NasDem menegaskan komitmennya untuk tetap mendorong parliamentary threshold sebesar 7 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim menyatakan, angka 7 persen telah menjadi posisi konsisten partainya sejak mengikuti Pemilu 2014, dan tidak merupakan sikap baru. Namun, NasDem membuka ruang untuk dialog dengan partai politik lain guna mencapai kesepakatan bersama mengenai besaran ambang batas parlemen. "Semua masih harus didiskusikan dengan partai-partai lain agar terdapat satu angka yang disepakati bersama," kata Hermawi. NasDem siap terus berdiskusi dengan sesama partai untuk mencapai titik temu, meskipun secara sementara mempertahankan posisi 7 persen.

Beberapa partai politik lain seperti Gerindra, PDI Perjuangan, PPP, dan PKS mengusulkan angka yang berbeda, antara 2 hingga 5 persen. Koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto telah menyepakati angka 5 persen. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Aria Bima, pembahasan parliamentary threshold perlu didasarkan pada efektivitas kerja fraksi di DPR. Revisi UU Pemilu diharapkan menjadi momentum untuk mewujudkan sistem pemilu yang lebih adil, demokratis, dan menghargai setiap suara rakyat.

Dengan berbagai usulan yang muncul, pembahasan parliamentary threshold akan menjadi bagian dari proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setiap partai akan berperan dalam mencari solusi yang dapat diterima bersama demi kepentingan demokrasi Indonesia.

Berita terkait