Nasib Perkara Yaqut Ditentukan dalam Putusan Sela Kasus Kuota Haji Hari Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Putusan sela kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2025. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani pukul 10.30 WIB. Putusan sela merupakan keputusan sementara sebelum putusan akhir nanti. Selain Yaqut, tiga terdakwa lain juga mendengar putusan sela: Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024. Yaqut diduga menyebabkan kerugian negara Rp622,09 miliar. Hal ini terkait alihkan dan atur ulang pembagian kuota haji khusus tambahan 50 persen tanpa landasan teknis yang jelas. Kerugian negara terdiri dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK sebesar Rp438,22 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus Rp39,95 miliar, dan biaya percepatan pengisian kuota tambahan Rp143,92 miliar. Yaqut sendiri diduga menerima keuntungan pribadi senilai 271,500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar. Terdakwa dilapukan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Bagikan
Berita terkait
2.700 Dapur MBG Siap Operasional di Wilayah 3T, Papua hingga Maluku jadi Prioritas
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 11.15
Presiden Prabowo Akan Buka Muktamar Ke-35 NU di Jombang
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 11.14
Diduga Edarkan Vape Narkoba, DJ Perempuan di Medan Ditangkap Polisi
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 11.13
2 Pekerja Bandara Jerman Tewas Akibat Malaria dari Nyamuk di Pesawat
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.11