Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nasib Perkara Yaqut Ditentukan dalam Putusan Sela Kasus Kuota Haji Hari Ini

Putusan sela kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2025. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani pukul 10.30 WIB. Putusan sela merupakan keputusan sementara sebelum putusan akhir nanti. Selain Yaqut, tiga terdakwa lain juga mendengar putusan sela: Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024. Yaqut diduga menyebabkan kerugian negara Rp622,09 miliar. Hal ini terkait alihkan dan atur ulang pembagian kuota haji khusus tambahan 50 persen tanpa landasan teknis yang jelas. Kerugian negara terdiri dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK sebesar Rp438,22 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus Rp39,95 miliar, dan biaya percepatan pengisian kuota tambahan Rp143,92 miliar. Yaqut sendiri diduga menerima keuntungan pribadi senilai 271,500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar. Terdakwa dilapukan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Berita terkait