Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri Tito dan Menteri ATR/BPR Teken SEB Layanan BPHTB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menandatangani surat edaran bersama (SEB) tentang mekanisme penerimaan setoran dan penelitian surat setoran pajak daerah BPHTB dalam rangka pendaftaran tanah serta integrasi data pertanahan dan data perpajakan. Penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8). SEB ini bertujuan meningkatkan sinergi dan integrasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN, sekaligus memberikan kepastian standar waktu dan mekanisme pelayanan. Mendagri Tito menjelaskan, kebijakan ini mempermudah masyarakat membayar BPHTB melalui koordinasi antara Pemda dan BPN di seluruh provinsi, kawasan, dan kota. Selama ini masih terdapat tantangan teknis dalam pelayanan pertanahan, khususnya integrasi data yang belum optimal dan kapasitas sumber daya manusia yang belum merata, sehingga berdampak pada lambatnya proses penerbitan BPHTB.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.11
Perkuat Pertanahan, Kemendagri & ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 17.15
Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR Teken SEB
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 16.35
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Sepakat Perkuat Layanan Pertanahan
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 10.04
Pemerintah Integrasikan Data PBB, Pendapatan Daerah Dibidik Melonjak
Berita terkait
Organda Usulkan Cuma Angkutan Umum yang Berhak Isi BBM Subsidi
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.30
KPK Sita Duit Ratusan Juta Rupiah dari Kanwil BPN Jatim, DIduga Pelicin Muluskan Layanan Pertanahan
JawaPos · 25 September 2026 pukul 15.00
KPK Sita Duit Ratusan Juta Rupiah Seusai Mengeledah Kanwil BPN Jatim
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 14.45
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Usai Geledah Kanwil BPN Jatim, Diduga Setoran
kumparan · 25 September 2026 pukul 14.15