Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari, Balik Nama Maksimal 10 Hari

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Jakarta, Senin (10/08/2026). SEB ini menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari dengan pendekatan fiktif positif, yaitu jika dalam tiga hari tidak diverifikasi maka dianggap disetujui. Langkah ini diambil karena proses verifikasi BPHTB yang tidak seragam di daerah dinilai menjadi salah satu penghambat pelayanan peralihan hak atau balik nama.

Dengan percepatan ini, proses peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari, dengan rincian verifikasi BPHTB tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari, dan pemrosesan berkas di Kementerian ATR/BPN maksimal lima hari. Layanan peralihan hak 10 hari akan diluncurkan di 17 Kantor Pertanahan pada 17 Agustus 2026, lalu ditambah 24 kabupaten/kota pada 24 Agustus. Targetnya, layanan ini menjangkau 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus dan 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan, mencakup sekitar 70% total pelayanan pertanahan.

Mendagri Tito Karnavian menyatakan SEB menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan BPN untuk berkoordinasi, mengintegrasikan data, dan mempercepat proses BPHTB. Ia juga menilai percepatan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan BPHTB.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait