Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Kepala BPN Kota Serang Didakwa Korupsi Pungli Pengurusan Dokumen

Mantan Kepala BPN Kota Serang, Taufik Rokhman, dan lima anak buahnya didakwa korupsi pungli pengurusan dokumen pertanahan. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakoa di Pengadilan Tipikor Serang pada 28 September 2026. Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang korupsi. Tindakan korupsi dilakukan September 2024-Februari 2026 dengan pemungutan biaya di luar tarif resmi PNBP. Taufik mematok besaran pungutan, termasuk Rp 500/m² untuk pengukuran tanah serta potongan 30% honorarium petugas ukur. Pemungutan liar dikumpulkan oleh petugas dan tidak disetorkan ke kas negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait