Eks Kepala BPN Kota Serang Didakwa Korupsi Pungli Pengurusan Dokumen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Kepala BPN Kota Serang, Taufik Rokhman, dan lima anak buahnya didakwa korupsi pungli pengurusan dokumen pertanahan. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakoa di Pengadilan Tipikor Serang pada 28 September 2026. Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang korupsi. Tindakan korupsi dilakukan September 2024-Februari 2026 dengan pemungutan biaya di luar tarif resmi PNBP. Taufik mematok besaran pungutan, termasuk Rp 500/m² untuk pengukuran tanah serta potongan 30% honorarium petugas ukur. Pemungutan liar dikumpulkan oleh petugas dan tidak disetorkan ke kas negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 18.00
KPK Temukan Rekening Penampung di Kasus Setoran Kanwil BPN Jatim
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 17.41
Geledah Kantor BPN Jatim, KPK Temukan Sejumlah Rekening Diduga Jadi Penampungan Uang Setoran
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.34
Eks Kasubdit DJBC Jadi Saksi, Jaksa: Mau Doa Dulu? Jangan Goyah Beri Keterangan
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 10.05
KPK Ungkap Dugaan Setoran Kantah ke Oknum Kanwil BPN Jatim, Ini Temuannya
Berita terkait
KPK Sita Emas dari Kantor BPN Jatim, Diduga Dibeli Pakai Uang Layanan Tanah
Detik.com · 26 September 2026 pukul 18.19
Serba Pungli Ala Bupati Gowa: Dari Minimarket hingga Perumahan
Detik.com · 26 September 2026 pukul 07.53
KPK Sita Duit Ratusan Juta Rupiah dari Kanwil BPN Jatim, DIduga Pelicin Muluskan Layanan Pertanahan
JawaPos · 25 September 2026 pukul 15.00
KPK Sita Duit Ratusan Juta Rupiah Seusai Mengeledah Kanwil BPN Jatim
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 14.45