Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Nusron Wahid Dipanggil KPK soal Kasus ATR/BPN Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pada hari Rabu (7/10) untuk diperiksa sebagai saksi penting dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara dan mengumpulkan informasi yang diperlukan bagi penyidikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa proses ini dilakukan secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum setiap pihak.

Dalam kasus ini, KPK sedang memproses delapan orang tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Golkar Fahd El Fouz, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Keempat tersangkanya, yakni Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut sebagai orang kepercayaan langsung dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9) berhasil menangkap 19 orang dengan menemukan barang bukti uang sebesar Rp106,3 miliar. Beberapa tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara yang lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait