Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Oknum Pamen Polri Dilaporkan ke Propam soal Dugaan Pelanggaran Etik

Salah satu oknum perwira menengah (pamen) Polri berinisial AKBP RHS, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan ini dibuat oleh warga sipil berinisial CW dan disampaikan ke Mabes Polri pada 18 Mei 2026 dengan nomor registrasi SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN. Laporan kemudian dilimpahkan ke Bidpropam untuk ditindaklanjuti.

Kuasa hukum pelapor, Albert Sinay dari Celebes Legal Center (CLC), menyampaikan bahwa proses pemeriksaan sudah berjalan dan kliennya beserta sejumlah saksi kunci telah dimintai keterangan. Namun, Albert enggan mengungkapkan identitas pelapor maupun materi dugaan pelanggaran etik untuk alasan perlindungan saksi dan korban.

Albert menjelaskan bahwa proses pemeriksaan oleh Propam bersifat internal dan tertutup, sehingga pihaknya memilih menghormati aturan yang berlaku. CLC menyatakan akan terus mengawal laporan ini hingga proses sidang etik berlangsung dan mengapresiasi langkah profesional Bidpropam Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait