Oknum Pamen Polri Dilaporkan ke Propam soal Dugaan Pelanggaran Etik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Salah satu oknum perwira menengah (pamen) Polri berinisial AKBP RHS, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan ini dibuat oleh warga sipil berinisial CW dan disampaikan ke Mabes Polri pada 18 Mei 2026 dengan nomor registrasi SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN. Laporan kemudian dilimpahkan ke Bidpropam untuk ditindaklanjuti.
Kuasa hukum pelapor, Albert Sinay dari Celebes Legal Center (CLC), menyampaikan bahwa proses pemeriksaan sudah berjalan dan kliennya beserta sejumlah saksi kunci telah dimintai keterangan. Namun, Albert enggan mengungkapkan identitas pelapor maupun materi dugaan pelanggaran etik untuk alasan perlindungan saksi dan korban.
Albert menjelaskan bahwa proses pemeriksaan oleh Propam bersifat internal dan tertutup, sehingga pihaknya memilih menghormati aturan yang berlaku. CLC menyatakan akan terus mengawal laporan ini hingga proses sidang etik berlangsung dan mengapresiasi langkah profesional Bidpropam Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.53
Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam
Berita terkait
Cegah Judol dan Pinjol, Propam Periksa Ponsel 184 Personel Polresta Bulungan
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 00.50
Cekcok Maut Juru Parkir Vs Polisi di Palu, Aipda AA Tembakkan 7 Peluru
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 21.16
Berkelahi dengan Anggota Propam Polda Sulteng, Jukir Tewas Ditembak
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 14.44
Polrestabes Surabaya Respons Dugaan Pungutan Biaya Pengambilan Barang Bukti Laka
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 11.21