Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pajak Air Permukaan tak Semestinya hanya Jadi Instrumen Mengejar PAD

Pajak Air Permukaan (PAP) sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Dahlan Tampubolon, ekonom Universitas Riau, PAP harus didasarkan pada pemanfaatan sumber daya air yang nyata dan perhitungan yang terukur. Ia menekankan bahwa kebutuhan fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan untuk menetapkan pajak tanpa dasar pengukuran yang kuat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal, namun penerapan PAP tetap harus mempertimbangkan prinsip pengenaan yang adil dan terukur.

Dalam sektor industri kelapa sawit, Dahlan mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menjadikan sektor ini sebagai sasaran penerimaan tanpa memastikan besaran penggunaan air yang sebenarnya. Perusahaan pengolahan kelapa sawit (PKS) yang menggunakan air permukaan dapat dikenakan PAP, namun besaran pajak harus dihitung berdasarkan volume air yang benar-benar digunakan. Untuk itu, diperlukan data dan instrumen pengukuran yang jelas, seperti lokasi pengambilan air, volume atau debit air, lama penggunaan, dan formula penentuan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).

Dahlan juga mendorong penggunaan alat ukur debit yang tersertifikasi, pencatatan pemakaian air secara berkala, dan audit bersama antara pemerintah dan perusahaan. Langkah ini bertujuan memastikan transparansi dalam penerapan PAP dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Ia menegaskan bahwa PAP tidak harus menjadi "mesin PAD" yang mengorbankan kepercayaan pelaku usaha. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bengkulu mendesak perusahaan perkebunan dan pertambangan untuk membayar pajak air permukaan sebesar Rp10 miliar. Sementara itu, PAD Kota Cirebon hingga Mei 2026 hanya mencapai Rp190,62 miliar, jauh dari target Rp745,26 miliar.

Berita terkait