DJP himpun pajak Rp11,2 triliun dari sektor usaha digital per Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumpulkan pajak sebesar Rp11,2 triliun dari sektor ekonomi digital periode Januari hingga Agustus 2026. Kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp8,38 triliun, diikuti pajak SIPP Rp1,67 triliun, pajak P2P lending Rp878,18 miliar, dan pajak kripto Rp268,95 miliar.
Total setoran PPN PMSE sejak 2020 hingga Agustus 2026 mencapai Rp44,05 triliun yang dikumpulkan oleh 244 dari 277 pemungut yang ditunjuk. Sementara itu, total penerimaan pajak kripto sejak 2022 hingga Agustus 2026 tercatat sebesar Rp2,15 triliun. DJP juga memperbarui daftar pemungut PPN PMSE dengan menambah STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta mencabut Expedia Lodging Partner Services Sarl.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 20.50
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 57,23 Triliun hingga Agustus 2026
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 07.55
Alasan Bos DJP Tancap Gas Pungut Pajak Seller E-Commerce 1 Oktober
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 19.13
DJP Pastikan Pajak E-Commerce Berlaku Efektif Mulai 1 Oktober 2026
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.17
DJP Pungut Pajak Seller Marketplace Mulai 1 Oktober
Berita terkait
DJP Nusa Tenggara petakan potensi pajak UMKM dan lokapasar di NTB
ANTARA News · 17 September 2026 pukul 17.51
Belanja Pajak Bakal Tembus Rp564 T, DJP Ungkap Penikmat Terbanyak
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 07.25
Sempat Ditunda Purbaya, 4 Toko Online Mulai Pungut Pajak Seller 1 Oktober
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.15
Pengusaha Ngeluh Restitusi Pajak, Bos DJP Pastikan Sesuai SOP
Detik.com · 15 September 2026 pukul 14.14