Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

DJP himpun pajak Rp11,2 triliun dari sektor usaha digital per Agustus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumpulkan pajak sebesar Rp11,2 triliun dari sektor ekonomi digital periode Januari hingga Agustus 2026. Kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp8,38 triliun, diikuti pajak SIPP Rp1,67 triliun, pajak P2P lending Rp878,18 miliar, dan pajak kripto Rp268,95 miliar.

Total setoran PPN PMSE sejak 2020 hingga Agustus 2026 mencapai Rp44,05 triliun yang dikumpulkan oleh 244 dari 277 pemungut yang ditunjuk. Sementara itu, total penerimaan pajak kripto sejak 2022 hingga Agustus 2026 tercatat sebesar Rp2,15 triliun. DJP juga memperbarui daftar pemungut PPN PMSE dengan menambah STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta mencabut Expedia Lodging Partner Services Sarl.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait