Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Desak Evaluasi Sistem Pendidikan Usai Rektor Unsoed Kena OTT KPK

Pakar pendidikan Indra Charismadji mendesak evaluasi sistem penyelenggaraan pendidikan usai KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru. Menurutnya, kasus korupsi perguruan tinggi negeri ini bukan yang pertama dan harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem agar pendidikan tetap menjadi hak asasi. Namun, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai. Indra juga berharap perkara ini benar-benar merupakan tindak pidana murni tanpa unsur politis.

KPK menetapkan enam tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai Pasal 90 KUHAP. Selain rektor, tersangka lain meliputi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik ES, dua pihak swasta DMW dan AW, serta MYN sebagai keponakan Akhmad Sodiq. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor dan Pasal 20 huruf c UU KUHP. KPK menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Indra menekankan pentingnya perbaikan sistem secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Ia menegaskan bahwa pendidikan harus dikembalikan sebagai hak asasi yang layak dilindungi, namun proses hukum tetap harus berjalan secara adil dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang belum terbukti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait