KPK Sebut Kasus Rektor Unsoed Jadi Ancaman Serius Pendidikan Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9330237/original/037851700_1787360241-un5.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Akhmad Sodiq, terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa jalur mandiri. KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yaitu Wakailis Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, dan tiga pihak swasta. Para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,12 miliar dari seorang pengepul calon mahasiswa baru selama periode 2025-2026, terutama di Fakultas Kedokteran Unsoed. KPK menyatakan kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap tradisi akademik dan masa depan bangsa. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor, dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 14.15
KPK Beberkan Modus Dugaan Pemerasan Masuk Unsoed, Minta Rp650 Juta
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 13.15
Usai OTT Rektor Unsoed, KPK Ingatkan Kampus Harus jadi Benteng Integritas
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 09.11
Kasus Dugaan Korupsi Petinggi Unsoed Mencoreng Dunia Kampus
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 03.30
Skandal Rp650 Juta: Mahasiswa Bayar Mahal, Tetap Gagal Masuk Kedokteran
Berita terkait
Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Kena OTT KPK Dugaan Suap Penerimaan Maba
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 11.54
Nasib Mahasiswa Unsoed: Setor Uang Fantastis, Rektor Dibekuk KPK
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 02.30
Wakil Rektor Unsoed Buka Suara Setelah Diperiksa KPK soal Seleksi Jalur Mandiri
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 02.02
Apa Orang Tua Mahasiswa Bakal Dikejar KPK Buntut Kasus Rektor Unsoed?
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 20.30